PAD Menjadi Salah Satu Faktor Pendukung Pembangunan Wilayah
--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi gelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi nomor 51 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sekaligus Peluncuran Aplikasi Si Jampang atau Sistem Jemput Aktif Manajemen Piutang, Kamis (05/12/2024) i Hotel Holiday Inn, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam menyampaikan, bahwa kegiatan ini penting digelar karena penetapan perbup tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan utama dalam pembangunan dan pelayanan Kabupaten Bekasi.
“Sosialisasi ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah kepada para wajib pajak, dan mengurangi piutang,” katanya.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menjadi acuan dari Perbup ini, dikatakan akan memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan, melalui penguatan local taxing power tanpa menghambat perekonomian dan kemudahan berusaha.
“Guna mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja, maka dibutuhkan penguatan Perbup tersebut untuk tetap menjaga perekonomian didaerah maupun memperluas basis pajak,” katanya.
Selain itu, Pj. Sekda juga menerangkan salah satu tantangan terbesar dalam optimalisasi pajak daerah, yaitu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela, dan rendahnya rasio pajak dibandingkan kewajiban yang menunjukan adanya potensi piutang pajak yang belum terselesaikan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, meluncurkan sistem digital dengan peluncuran aplikasi Sistem Jemput Aktif Manajemen Piutang (Si Jampang) yang dirancang untuk mempermudah verifikasi piutang dan memaksimalkan fungsi penagihan serta pengawasan pajak deerah secara digital.
“Pengawasan pajak daerah secara digital dengan inovasi ini diharapkan pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, transparansi dan akuntabel,” jelasnya.
Pihaknya menyatakan, jika aplikasi Si Jampang berhasil dioptimalkan di Kabupaten Bekasi pada tahun 2025, ini akan menjadi aspek penilaian perbaikan digitalisasi di Kabupaten Bekasi.
“Inovasi ini ditargetkan agar output piutang bisa berkurang dan terselesaikan dan jika optimal dilakukan nantinya akan menjadi aspek penilaian perbaikan digitalisasi di Kabupaten Bekasi.” terangnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: